Evaluasi Perda Penghambat Investasi Diperketat
Tindaklanjut Keluhan Presiden SBY
Rabu, 23 Februari 2011 – 06:03 WIB

Evaluasi Perda Penghambat Investasi Diperketat
JAKARTA -- Keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait banyaknya hambatan investasi di daerah, akan ditindaklanjuti dengan pengetatan evaluasi peraturan daerah (perda). Pasalnya, berdasarkan yang sudah-sudah, memang banyak perda yang bermasalah lantaran tidak mendukung investasi. Mendagri Gamawan Fauzi menjabarkan tiga langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan SBY saat retreat ekonomi di Bogor, Senin (21/2).
"Pertama, evaluasi peraturan daerah yang dapat menghambat investasi," ujar Gamawan melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, kemarin (22/2). Gamawan sendiri kemarin masih berada di Bogor.
Terkait perda bermasalah, data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), yang dilansir akhir 2010 menyebutkan, dari 3.735 perda yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkan.
Sisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjuti. Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyebutkan, dari sekitar 3.000 perda bermasalah, 31 persen di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.
JAKARTA -- Keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait banyaknya hambatan investasi di daerah, akan ditindaklanjuti dengan pengetatan evaluasi
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan