ACTA Minta Tidak Intimidasi Habib Rizieq di Sidang
Minggu, 26 Februari 2017 – 17:50 WIB

Habib Rizieq. Foto: Instagram dpp_fpi
Dia menambahkan, keterangan Rizieq sebagai ahli sangat penting. Dalam pasal 1 angka 28 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.
"Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama," tuntasnya. (boy/jpnn)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengingatkan jangan mengintimidasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan memberikan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri