Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan
Senin, 13 Februari 2017 – 12:56 WIB
Ali Lubis (kanan) dan Habib Novel Bamukmin di kantor sementara Bareskrim, Senin (13/2) menunjukkan surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan TPPU dan UU Yayasan. Foto: Boy/JPNN.com
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut, mendakwa Ahok melanggar pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (13/2) terkait masih aktifnya Basuki
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi