Dituding Serobot Tanah Negara, Habib Rizieq Dipolisikan
jpnn.com - jpnn.com -Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali berususan dengan polisi.
Kali ini, Rizieq dilaporkan terkait kasus penyerobotan tanah Perhutani, Megamendung, Bogor dan pernyataannya soal campur racun yang menyinggung etnis Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa kasus ini merupakan perkara baru di wilayah hukumnya. Dia memastikan, akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.
"Dilaporkan seminggu yang lalu. Yang dugaanya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak," kata Anton saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1)
Laporan penyerobotan tanah di atas lahan Perhutani, menurut Anton, dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu (18/1) pekan lalu.
"Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya (Rizieq)," kata Anton.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengusut laporan masyarakat Sunda yang tersinggung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan 'sampurasun' diganti menjadi 'campuracun'.
Laporan ini dari organisasi masyarakat termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan tokoh adat Sunda.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali berususan dengan polisi.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri