Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi

jpnn.com - jpnn.com - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun