Honorer K2: Terima Kasih, Pak Jokowi!
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.
Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).
Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS.
Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.
Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi. (esy/jpnn)
Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan