Honorer K2: Terima Kasih, Pak Jokowi!

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.
Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).
Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS.
Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.
Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi. (esy/jpnn)
Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu