Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum
Selasa, 02 Mei 2017 – 11:38 WIB
Polda Metro Jaya menganggap aksi pengerusakan disertai pembakaran papan karangan bunga di Balai Kota DKI Jakarta bukan merupakan tindak pidana.
BERITA TERKAIT
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta