Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum
Selasa, 02 Mei 2017 – 11:38 WIB
Polda Metro Jaya menganggap aksi pengerusakan disertai pembakaran papan karangan bunga di Balai Kota DKI Jakarta bukan merupakan tindak pidana.
BERITA TERKAIT
- Koper Mencurigakan di Dekat Kota Tua, Polisi Identifikasi Isinya, Ternyata...
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan