Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK
DItitipkan di Rutan LP Salemba
Jumat, 22 Oktober 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Syamsul dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami lakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10) petang. Syamsul diperiksa sejak tadi pagi. Ketua DPD I Golkar Sumut itu menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April lalu.
Setelah diperiksa sejak pukul 11.00, Syamsul baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00. Saat ditanya wartawan soal penahanananya, Syamsul hanya tersenyum dan berkomentar singkat. "Ini risiko seorang pemimpin," ujarnya sembari bergegas menuju mobil tahanan KPK bernomor B 2040 BQ.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Syamsul ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita titipkan di Rutan LP Salemba," ujar Priharsa, Jumat (22/10) malam.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya