Lagi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
jpnn.com, BATAM - Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Sumatera Utara, Ratna dan Indra diamankan petugas Bea Cukai dan personel Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Dari keduanya, tim gabungan mengamankan 709 gram sabu siap edar dan 100 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap terpisah, Ratna diamankan di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Jumat (21/4) lalu.
Pada saat penangkapan itu, dia baru saja sampai di Batam dari Stulang Laut, Malaysia. Penangkapan terhadap Ratna, bermula pada saat dia melewati pintu X-ray pelabuhan.
"Setelah dia melakukan cop paspor, kemudian petugas bea cukai mencurigainya saat melewati pintu x-ray," ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki, Rabu (26/4) pagi.
Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 709 gram beserta 100 pil ekstasi di tubuhnya. Sabu di tubuh Ratna itu dikemas ke dalam 37 kantong plastik dan pil ekstasi dikemas ke dalam dua kantong plastik.
"Sabu itu disimpannya di dekat perutnya dengan cara dilakban," jelasnya.
Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Sumatera Utara, Ratna dan Indra diamankan petugas Bea Cukai dan personel Satuan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu