Lima Hal Krusial di RUU Pemilu Bakal Alot Diperdebatkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
DPR pun telah menerima RUU Pemilu dari pemerintah beserta amanat presiden (ampres) tentang menteri yang ditugaskan untuk membahasnya.
Menurut anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu ini.
Poin pertama adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan menyerentakkan pemilihan legislatif dengan presiden.
Poin kedua adalah sistem pemilu. Menurut Hetifah, sebagian pihak menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup.
Namun, sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
"Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu ya mau tertutup, terbuka, atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas," kata Hetifah saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Sedangkan poin ketiga yang akan memerlukan pembahasan panjang adalah soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). DPR pun telah menerima
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel