Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada?

Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada?
Nara pidana. Foto IST

Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukuman.

"Yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan,” tandasnya.(sar/rbs/gob)



Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News