Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada?
Minggu, 02 April 2017 – 14:39 WIB
Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukuman.
"Yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan,” tandasnya.(sar/rbs/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dramatik Datar
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara