Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April 2017. Namun, DPR akan memasuki masa reses 28 April-18 Mei 2017.
"Apakah disetujui delapan RUU ini diperpanjang pembahasannya?" tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Kamis (27/4). Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.
Menurut Fadli, sebelum dibawa ke paripurna untuk disetujui, perpanjangan pembahasan RUU itu sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR, kemarin (25/4).
Selain RUU Pemilu, yang diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juga RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Boy
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum