Ormas Ogah Dibubarkan Silakan ke Pengadilan

Ormas Ogah Dibubarkan Silakan ke Pengadilan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai kritik muncul sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Apalagi perppu itu mengeliminasi peran pengadilan dalam pembubaran ormas.

Namun, dalam pandangan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, ormas yang dibubarkan justru masih bisa menempuh jalur pengadilan. Menurut Sugeng, keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) tentang pembekuan kegiatan ormas beserta pencabutan status badan hukumnya masih bisa diuji di pengadilan.

Sugeng mengatakan, kebijakan Mendagi dan Menkumham tentang pembubaran ormas merupakan putusan tata usaha negara. “Itu membuka kesempatan untuk diuji di pengadilan," ujar Sugeng dalam diskusi bertema Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Sugeng menambahkan, hal itu bisa dilakukan dengan dasar UU TUN. Dia menjelaskan, dalam konsep negara hukum maka sesuatu yang tidak diatur di sebuah UU maka tetap terikat oleh UU lain yang mengaturnya.

"Karena prinsip negara hukum memberikan perlindungan, maka tetap terbuka untuk diuji keputusan TUN yang dikeluarkan pemerintah," ujar Sugeng.

Karena itu Sugeng menilai pihak yang menganggap pembubaran ormas tak bisa diuji di pengadilan merupakan anggapan yang keliru. "Tetap bisa diuji pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut Sugeng menyatakan, dirinya sedari awal menyetujui Perppu Ormas dengan catatan. Menurut dia, yang menilai suatu keadaan memaksa itu adalah pemerintah.

Sedangkan DPR bisa menolak ataupun menerima perppu dari pemerintah. "Jadi, yang bisa menilai keadaan memaksa, menyelesaikan masalah, kekosongan undang-undang dan menganggap undang-undang tidak memadai itu pemerintah," katanya.(boy/jpnn)


Berbagai kritik muncul sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News