Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013.
Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.
Salah satu perubahan mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai asas tunggal Ormas.
"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Nah, mengenai asas, ciri, dan sifat ormas, diatur di Bab II. Pasal 2 menyatakan," Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pasal 3," Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Selanjutnya, di Pasal 4 dinyatakan," Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Sebelumnya, Bab I UU Nomor 17 tahun 2013 ini mengatur mengenai ketentuan umum.
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013. Ada sejumlah
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer