Pemuda Muhammadiyah: Ahok Tetap Aktif, ya Jangan Kaget
jpnn.com - jpnn.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Faisal, mengatakan, sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat dalam menghadapi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karenanya, lanjutnya, tidaklah perlu kaget berlebihan jika Ahok yang berstatus terdakwa belum juga diberhentikan sementara sebagi gubernur.
"Sebab hukum telah dimatikan oleh kuasa politik, sehingga tak jarang banyak akrobatik celah hukum yang dilakukan," kata Faisal dalam pernyataan resminya, Minggu (12/2).
Kuasa hukum sudah dominan sejak proses penetapan Ahok menjadi tersangka yang begitu rumit. Padahal saat itu cukup simpel jika dilihat dari unsur pasal penodaan agama.
Belakangan, sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok, membuat daftar panjang bahwa hukum betul-betul tidak berdaulat.
Padahal, jelas dan tegas perintah UU pemdaa bahwa terdakwa harus dinonaktifkan.
Dalih Mendagri yang menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan, menunjukkan mantan Sekjen DPP PDIP itu sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.
Dia menambahkan, jika bangsa ini masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Faisal, mengatakan, sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat dalam
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count