Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu.
Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Ditjen Pas Kemenkumham Syarpani mengatakan, Urip keluar dari Sukamiskin sekitar pukul 15.00 kemarin.
“Benar, Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Syarpani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Urip pun tetap diwajibkan melaporkan ke Bapas Surakarta hingga masa pidananya habis pada 2023 nanti.
Menurut Syarpani, Urip juga sudah membayar uang pengganti atas perkara yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Urip ditangkap setelah menerima suap USD 660 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta yang merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim, 2 Maret 2008.
Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak