PP Segera Terbit, Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty alias pengampunan pajak hanya mampu menjaring 972.530 wajib pajak (WP).
Karena itu, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi WP yang tak ikut tax amnesty.
Sanksi akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP).
Beleid itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya terkait perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, UU mengamanatkan adanya sanksi bagi WP yang tidak melaporkan hartanya dengan benar, tapi tak mengikuti tax amnesty.
”Ada prinsip-prinsipnya. Ada dendanya. Bisa karena melapor lagi, bisa juga karena ditemukan aparat pajak,’’ terangnya, Kamis (11/5).
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu menuturkan, PP tersebut bakal memberikan kepastian hukum bagi WP dan aparat pajak.
PP itu perlu diterbitkan karena Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memerinci sanksi denda terkait harta yang tidak diungkap.
Program tax amnesty alias pengampunan pajak hanya mampu menjaring 972.530 wajib pajak (WP).
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku