Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan

jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.
Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal.
Artinya, ada penggalanan dana masyarakat sesuai Permendikbu 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.
"Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat," kata Thamrin, Selasa (17/1).
Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.
Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman
- Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah
- Terungkap Beragam Modus Kecurangan UTBK 2025, Canggih
- Muncul Isu Kebocoran Soal UTBK 2025, Simak Pernyataan Panitia SNPMB
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan