Kepsek Maksimal Dua Periode
Lulus Pelatihan 100 Jam, Praktik Lapangan 3 Bulan
Jumat, 05 November 2010 – 09:16 WIB
PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki kompetensi dan professional memadai. Menurut Widodo, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas. Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuni.
“Dalam Permendiknas No28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek). Kepala daerah juga tidak bisa lagi seenaknya mengangkat kepala sekolah baru sesuai keinginannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Ade Karyana MEd melalui Kabid Dikmenti Drs Widodo MEd, kemarin.
Baca Juga:
Diketahui, Permendiknas No28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut Widodo, Sumsel dalam hal ini Musi Banyuasin sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28. Ketika itu, peraturan tersebut masih berbentuk draft.
Baca Juga:
PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian