Arab Saudi Tak Punya Aturan Lindungi TKI
Selasa, 16 November 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA — Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai para tenaga migran di sektor domestik (rumah tangga) di Arab Saudi sulit mendapatkan perlindungan. Pasalnya, walaupun pemerintah Arab Saudi mempunyai undang-undang tenaga kerja namun tidak ada pasal khusus yang melindungi pembantu rumah tangga dari perlakuan kejam majikan. Lebih jauh Anis menambahkan, pihaknya turut mengharapkan adanya suatu tindakan preventif yang dilakukan pemerintah Indonesia. Misalnya, dengan menyiapkan TKI agar memiliki skill (kemampuan) dan pengetahuan akan hukum, budaya dan sosial di negara penempatan.
“Ibaratnya, kalau PRT (Pembantu Rumah Tangga) bekerja di Arab, jaminannya adalah kebaikan majikan dan Tuhan,” ungkap Anis ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jakarta, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Kasus Sumiati, lanjut Anis, seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan nota kesepahaman mengenai jaminan perlindungan bagi TKI di sektor domestik dan juga pengakuan akan gaji yang layak. “Jika akhirnya pemerintah Arab Saudi tidak mau bekerjasama dengan baik, ya sudah, maka moratorium (penghentian pengiriman TKI) harus tegas dilakukan oleh Indonesia,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai para tenaga migran di sektor domestik (rumah tangga) di Arab Saudi sulit mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya