Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu
Penggunaan e-Passport Belum Diharuskan
Sabtu, 18 Desember 2010 – 02:32 WIB
JAKARTA - Suara dan kritikan tentang proyek paspor elektronik (e-passport), tak membuat Direktorat Jendral Imigrasi surut langkah. Rencananya, e-passport tetap akan diterbitkan untuk pertama kali pada 26 Januari 2011.
Untuk tahap pertama, e-passport akan diujicioba di tiga Kantor Pelayanan Imigrasi (Kanim) Jakarta, yakni Kanim Kelas I Jakarta Barat, Kanim Kelas I Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Jakarta Pusat. Menurut Kabag Humas dan Litigasi Ditjen Imigrasi, Maroloan J Baringbing, e-passport belum sepenuhnya diwajibkan karena hanya menjadi pilihan saja.
Baca Juga:
Sebab, e-passport yang diujicobakan sebanyak 10 ribu. "Jadi masih bersifat pilihan, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor biasa," ucap Barimbing di kantornya, Jumat (17/12).
Soal tarif pembuatan e-passport Barimbing menjelaskan, besarannya sudah diatur dengan PP Nomor 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan untuk e-passport, Kementrian Hukum dan HAM telah yang mengurangi tarif pembuatan sebesar Rp 15 ribu. "Pengurangannya dari komponen pengambilan sidik jari," ucap Barimbing.
JAKARTA - Suara dan kritikan tentang proyek paspor elektronik (e-passport), tak membuat Direktorat Jendral Imigrasi surut langkah. Rencananya, e-passport
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP