Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi
Senin, 20 Desember 2010 – 07:14 WIB
JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai rentan penyelewenangan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi. Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai. Terhitung per 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan BOS bakal diubah. Jika sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp16,8 triliun.
"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.
Baca Juga:
Selama ini titik rawan korupsi BOS ada di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan sistem baru yang minim pengawasan ini maka potensi korupsi terbuka lebar hingga di level kepala sekolah. Padahal jumlah dana BOS yang akan disebar ke daerah cukup banyak yakni Rp 16,8 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya