Lima Tuntutan Buat Thamrin
Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Sabtu siang (22/1). Tuntutan itu, pertama, Tamrin diwajibkan meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai suku dayak. Dalam sambutannya selaku Presiden MADN teras mengatakan sangat menyesatkan jika ada hasil tesis yang menyimpulkan bahwa seolah-olah masyarakat dayak itu menerapkan kehidupan seks bebas tanpa aturan. “Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dayak” ujar Teras.
Kedua, yaitu diwajibkan membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN. Ketiga, wajib membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya sekitar Rp.77.000.000. Keempat, mencabut semua pernyataan yang pernah dia ucap tentang suku dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila yang diperankan oleh Ariel Peterpan. Dan kelima Thamrin juga harus memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan suku dayak itu.
Baca Juga:
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu Profesor universitas Indonesia (UI) ini pun bersedia menerima lima tuntutan yang diajukan kepadanya. Selain itu, ia pun mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat dayak di majelis di persidangan atas pernyataan yang pernah dilontarkannya.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya