Pemekaran Dua Daerah di NTB Akan Diprioritaskan
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA — Wacana pemekaran daerah baru di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Saat ini, sejumlah elemen di provinsi penghasil sapi itu mengajukan pemekaran dua wilayah yakni Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang lepas dari propinsi NTB dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) yang akan terpisah dari Kabupaten Lombok Timur. Demikian halnya dengan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS). Untuk pemekaran kabupaten ini, seluruh persetujuan dari daerah termasuk rekomendasi dari Gubernur telah dikantongi. Hanya saja KLS hingga kini belum menjadi pokok bahasan resmi di Komisi II. "Memang sudah beberapa waktu lalu masuk di Baleg (Badan Legislasi) tapi belum dibahas di Komisi II," tambahnya.
Untuk pembentukan PPS, beberapa waktu lalu panitia pembentukan bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat telah bertemu dengan Komisi II DPR-RI di Jakarta. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat pengusulan daerah otonom baru.
Sejumlah persyaratan yang telah dibawa seperti persetujuan dari seluruh kepala desa, lurah, camat, bupati, walikota, DPRD Kabupaten dan Kota se-Pulau Sumbawa, serta persetujuan dari DPRD NTB. "Pada dasarnya Komisi II menyetujui pemekaran ini, tinggal persetujuan gubernur (NTB) saja yang belum," ujar anggota Panitia Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR RI, Harun Al Rasyid kepada JPNN, Selasa (15/3) siang.
Baca Juga:
JAKARTA — Wacana pemekaran daerah baru di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Saat ini, sejumlah elemen di provinsi penghasil
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal