Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung
Rabu, 16 Maret 2011 – 00:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Akibatnya, perbedaan pendapat itu pun berujung pada molornya penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka itu. Dia juga menolak menjawab apakah terus molornya penanganan kasus Yusril-Hartono ini merupakan indikasi kasus Sisminbakum akan dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jangan tanya saya itu," elaknya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengakui adanya perbedaan pendapat dalam memandang kasus Sisminbakum. "Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu," kata Amari saat dicegat wartawan di Kejagung, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Saat didesak tentang perbedaan pendapat di kalangan kejaksaan, mantan JAM Intelijen itu menolak membeberkannya. Termasuk saat ditanya apakah perbedaan pendapat itu terkait ada atau tidaknya kerugian negara, serta putusan bebas pada tahap kasasi yang diterima mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Romli Atamasasmita. "Tidak bisa dikatakan ke kalian," tambah Amari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi
BERITA TERKAIT
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan