Moratorium Hutan, Kecuali Pembukaan Lahan Sawit
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:20 WIB

Moratorium Hutan, Kecuali Pembukaan Lahan Sawit
JAKARTA — Setelah sempat mengalami tarik ulur bahkan mundur dari jadwal, Kementrian Kehutanan memastikan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penghentian sementara penebangan hutan atau moratorium segera diterbitkan. Kementerian Kehutanan dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah sepakat luas hutan yang masuk dalam moratorium seluas 64 juta hektare (ha).
‘’Sekarang Inpres tinggal finalisasi dan sudah di Sekretaris Kabinet (Seskab). Tadi disampaikan Presiden, Inpres moratorium akan segera selesai,’’ kata Menteri Kehutan Zulkifli Hasan usai mendampingi Presiden SBY menerima Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Inpres ini nantinya akan berlaku selama 2 tahun, yakni dari tahun 2011-2012. Keterlambatan keluarnya Inpres, karena sempat terjadi tarik ulur antara Kemenhut dengan UKP4 mengenai moratorium ini. Kemenhut berharap moratorium hanya mencakup hutan primer dan lahan gambut saja. Sementara UKP4 juga memasukkan hutan sekunder dalam moratorium.
Namun Zulkifli mengatakan, dalam Inpres nanti semuanya telah diatur. Apalagi untuk kawasan hutan primer dan gambut, sebenarnya moratorium telah dilakukan sejak 2010 meski belum ada Inpres. Nantinya dengan ada Inpres, pemerintah semakin memiliki payung hukum.
JAKARTA — Setelah sempat mengalami tarik ulur bahkan mundur dari jadwal, Kementrian Kehutanan memastikan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur
BERITA TERKAIT
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- Rayakan Ramadan 2025, Midea Gelar Promo Super Berkah
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Elitery Catat Pertumbuhan Positif di 2024, Pendapatan Meningkat 50%
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR