Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Senin, 11 April 2011 – 01:10 WIB

Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang mempunyai kewenangan mengusulkan ke pusat apakah tenaga honorernya perlu atau tidak diangkat CPNS.
Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan pemprov, pemkab/kota. Misalnya menteri, jaksa agung, kapolri, gubernur, dan bupati/walikota.
"Kewenangan mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi CPNS tergantung instansi terkait. Bila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (10/4).
Apabila PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer (kategori I dan II), BKN menganggap tidak ada tenaga honorer di instansi tersebut. "Yang BKN proses sesuai data usulan PPK yang masuk. Kalau tidak dilaporkan, apa yang mau kita proses. Kita menganggap, di daerah bersangkutan tidak ada lagi masalah honorer," jelasnya.
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan