Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB

Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Politisi PPP Sofyan Usman saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam (OB). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sofyan menerima uang total sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4), anggota tim JPU Dwi Aries Sudarto, memaparkan, Sofyan Usman pada Juli 2004 bertemu dengan Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga Kepala Otorita Batam, Oemar Lubis. Pada pertemuan itu, Oemar meminta Sofyan sebagai polititi yang duduk di Panitia Anggaran DPR, agar membantu usulan anggaran dari OB untuk Tahun 2005.

Selain itu, Oemar juga meminta Sofyan membantu anggaran tambahan bagi OB dari APBN Perubahan (APBN-P) 2004. Akhirnya rapat panitia anggaran DPR dan pemerintah menyetujui tambahan untuk OB dari APBNP 2004 sebesar Rp 10 miliar.

Pada 23 September 2004, Oemar Lubis kembali menghubungi M Iqbal (Kabag Anggaran Deputi Adren) tentang tambahan Rp 10 miliar di APBNP 2004. "APBN 2005 sedang dibahas, Untk ABT 2004 sudah diputuskan Otorita Batam mendapat Rp 10 miliar dan tolong saya dibantu untuk pembangunan masjid di Komplek DPR Cakung, Jakarta Timut. Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir 200 juta," ucap Sofyan seperti tertuang dalam surat dakwaan.

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News