NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
Sabtu, 30 April 2011 – 01:42 WIB
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta untuk mengawasi gerak-gerik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan masing-masing, jangan sampai terpengaruh ajaran kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII). Perintah Mendagri Gamawan Fauzi ini menyusul pernyataan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mengaku mendapat laporan adanya anggota NII yang menjadi PNS.
"Kita sudah minta ke daerah identifikasi apa betul ada, karena ada pernyataan Bu Atut," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (29/4).
Apakah PNS yang masuk jaringan NII akan ditindak? Gamawan mengaku pihaknya harus hati-hati. Yang jelas, lanjutnya, jika ada PNS yang melanggar aturan, maka bisa dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebelum sanski dijatuhkan, juga harus melewati proses pemeriksaan sejauh mana keterlibatan PNS itu dengan NII.
"Kalau memang ada (PNS yang terlibat), kepala daerah sebagai pembina PNS di daerah harus menindaknya," ujar Gamawan. Kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta untuk mengawasi gerak-gerik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan masing-masing,
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat