Tes Seleksi CPNS Berlangsung Dua Tahap
Rabu, 04 Mei 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penyelenggara utama dalam seleksi CPNS yang bersifat umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Negara. Disebutkan juga dalam tes seleksi CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu yang bersifat umum dan khusus. Di dalam Pasal 19 disebutkan, pengadaan pegawai sipil adalah untuk mengisi formasi. Di mana pengisian formasi dapat dilakukan melalui pengadaan CPNS atau mutasi pegawai sipil untuk pengisian jabatan yang kosong. Formasi digunakan sebagai dasar rujukan dalam penyusunan program-program kepegawaian seperti pengadaan, penempatan, pengembangan karir, dan pengendalian pegawai sipil.
"Kalau seleksi umum dilaksanakan secara nasional oleh BKN. Sedangkan seleksi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi, penyelenggaranya adalah kementerian, lembaga atau pemda yang bersangkutan. Sedangkan untuk jabatan profesi tertentu dilakukan seleksi oleh instansi pembina jabatan profesi tersebut," urai Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Dijelaskannya, tes seleksi yang bersifat umum terdiri dari materi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, tes psikologi, dan tes potensi akademik. Seleksinya dilaksanakan secara jujur, objektif, transparan, dan melalui kompetensi yang sehat.
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penyelenggara utama dalam seleksi CPNS yang bersifat umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 4
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor