Seharusnya Sejak Lama Nunun jadi Tersangka
Pramono : Bukan Hal Mengejutkan
Senin, 23 Mei 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Namun bagi politisi di DPR RI, penetapan Nunun sebagai tersangka korupsi itu bukan hal baru yang mengejutkan. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, seharusnya sejak dulu Nunun ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, sudah banyak politisi DPR periode 1999-2004 yang dijerat karena menerima suap, sementara pemberinya masih dibiarkan saja.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan, penetapan tersangka korupsi merupakan kewenangan KPK. Meski demikian diakuinya, sudah banyak kalangan menunggu penetapan Nunun sebagai tersangka.
"Kenapa baru sekarang ditetapkan? Ini bukan hal yang mengejutkan bagi saya," ujar Pramono di gedung DPR RI, Senin (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi
BERITA TERKAIT
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK