Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun

Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya. Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK.

"Saya ikuti koridor hukum saja. Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja," kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

 

Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya. Posisi Nunun saat ini berada di Singapura. Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. "Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa ibu berobat dengan alamat di Singapura," ujarnya.

Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BI. Adang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi.

JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News