Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen atau perseorangan. Kata Ryass, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengikutsertakan calon independen dalam Pemilukada Aceh sudah final dan mengikat. Jadi, kalau pun pengesahan baru soal qanun Pemilukada tanpa menyertakan calon independen itu bisa batal atau gugur.
"Sebab, putusan oleh dewan itu telah mengangkangi aturan yang lebih tinggi," tegasnya kepada wartawan, kemarin. Ryaas yang datang ke Aceh dalam rangka membuka rapat asosiasi pemerintah provinsi di Banda Aceh menyebutkan, proses Pemilukada di Aceh merupakan terbanyak dan serentak, mulai dari pemilihan Gubernur dan 16 bupati/walikota di seluruh Aceh.
"Saya pikir soal calon independen sah dilakukan, kalau pun dewan tidak mengesahkan, maka terus saja berjalan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Ryaas juga ada mendengar selentingan dan kekhawatiran masyarakat Aceh jika pasal 256 UUPA dapat direview dan bakal menyusul pasal lainnya untuk direview. Kata dia, tidak sama sekali tidak benar, sebab pasal ini tidak prinsipil dan beda dengan pasal lainnya.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK