Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara keseluruhan. Sebab, seluruh kursi legislatif hasil Pemilu 2009 yang sempat dipermasalahkan sudah sah secara hukum. Menurut Mahfud, jika ada pihak yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu maka hal itu sudah masuk lingkup politik. "Ini soal sikap politik saja, terserah. Apakah nantinya sanksinya bersifat UU atau sanksi politik yang sifatnya yuridis, itu diletakkan oleh DPR sendiri," ucapnya.
"Pemilu tahun 2009 sudah sah dan saya jamin legal 100 persen. Secara legalitas hukum sudah sah. Soal legitimasi itu beda karena bukan hukum tapi penilaan politik oleh DPR. Silahkan nanti Panja menilai," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Istana Negara, Senin (11/7).
Baca Juga:
Mahfud menegaskan, seluruh perkara Pemilu 2009 yang sampai ke MK sudah diselesaikan secara hukum. Karenanya, tidak ada perkara sengketa Pemilu 2009 yang tersisa. Sehingga secara legalitas, kasus dugaan pemalsuan putusan MK tidak mempengaruhi keabsahan Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Harus Siap Berpikir Out of the Box, Sherly-Sarbin Ungkap Cara Tingkatkan PAD Maluku Utara
- KIP Aceh Diduga Lakukan Keberpihakan, KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Kapolresta Mamuju Perintahkan Personel Serahkan Senpi Selama Pemungutan Suara