MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan
Karena Jenguk Nazaruddin Tanpa Izin
Selasa, 16 Agustus 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebagai tindakan yang berlebihan. Juru bicara MK, M Akil Mochtar menganggap pimpinan dan anggota Komisi Hukum DPR yang menemui tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet itu tak tahu aturan. Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dengan didampingi sejumlah angota komisi III lainnya seperti Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin, berkunjung ke Mako Brimob. Dengan menggunakan bus, mereka masuk untuk menemui M NAzaruddin.
“Itu tak tahu aturan. Tidak seharusnya dilakukan oleh para wakil rakyat,” kata MK Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).
Menurut Akil, ada aturan untuk menjenguk tahanan dan tidak bisa begitu saja asal menerobos masuk ke Mako Brimob. “Tindakan mereka itu dengan menerobos masuk, tak patut dicontoh. Padahal datang baik-baik dan melaporkan juga akan diizinkan,” tandas Akil yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa
BERITA TERKAIT
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana