Imigrasi Tarik Paspor Neneng
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans- kini menyusul imigrasi mencabut paspor istri Nazaruddin itu. Lebih lanjut dijelaskan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, surat penarikan tersebut akan diberikan di perwakilan otoritas setempat di semua negara.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, pencabutan paspor tersebut dilakukan berdasar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dapat surat dari KPK tertanggal 22 Agustus 2011. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng. Dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor," beber Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak