Moratorium PNS, Honorer Tetap Diangkat
Rabu, 24 Agustus 2011 – 15:42 WIB
JAKARTA - Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.
"Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005," ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.
JAKARTA - Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas