Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan
Kamis, 25 Agustus 2011 – 03:14 WIB
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8). Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. "Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.
Baca Juga:
"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8). Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat
BERITA TERKAIT
- Kapal Pecah Dihantam Gelombang, 6 Kru Berhasil Selamat
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- Kemacetan Parah Terjadi di Kawasan Sitinjau Lauik, Ini Penyebabnya