Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Kamis, 25 Agustus 2011 – 05:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012 mendatang. Namun, bagi daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen APBD akan diperbolehkan menerima CPNS. Penerimaan PNS juga tetap dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan yang khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara. "Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," kata dia.
"Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu masih bisa (melakukan seleksi CPNS). Tapi itupun masih selektif, ya seperti untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya seperti yang telah kita sebutkan," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan usai melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden kemarin.
Baca Juga:
Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan