Jam Mengajar Guru Ditambah
Minggu, 28 Agustus 2011 – 08:29 WIB
JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) gerah setiap mendengar laporan ada oknum PNS yang kluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali PNS guru. Mereka kini sedang mematangkan menambah jam mengajar guru untuk satu pekan.
Perkembangan aturan baru tersebut, diutarakan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho. Dia menjelaskan, aturan baru jam kerja ini terus dimatangkan antara pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Nasional. ’’Kita dalam satu semangat. Untuk mendongkrak kinerja aparatur,’’ jelas Ramli.
Dia lantas menjabarkan opsi penambahan beban mengajar guru itu. Saat ini, aturan yang berlaku adalah para guru PNS secara umum memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dalam satu pekan. Dimana setiap satu jam pelajaran, berdurasi 45 menit. Nah, untuk menggenjot kinerja para guru itu, beban mengajar bakal ditingkatnya menjadi 27,5 jam per minggu.
’’Dengan penambahan ini, tidak ada alasan lagi PNS guru yang tidak ada kerjaan,’’ kata Ramli. Seperti yang sering dijumpai para guru duduk-duduk di ruang kantor, atau di kantin sekolah. Bahkan, juga ditemukan laporan guru yang shopping di jam kerja.
JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) gerah setiap mendengar laporan ada oknum
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut