Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya, pengisian jabatan struktural sesuai UU Pokok-pokok Kepegawaian harus berasal dari PNS. "Apa jadinya kalau PNS yang sudah meniti karirnya dari bawah, tidak bisa menduduki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi pemerintahan hanya karena 'jatahnya' telah diisi oleh profesional. Padahal golongannya sudah cukup. Yang begini ini harus kita hati-hati, jangan sampai merusak karir PNSnya," beber mantan gubernur Sulut ini.
"Kalau di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah jelas, jabatan struktural harus diisi oleh PNS. Nah, yang diusulkan Komisi II dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural di lembaga pemerintah non kementerian," ungkap Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kamis (13/10).
Penempatan profesional di jabatan struktural, lanjutnya, harus berdasarkan UU. Saat ini, yang dipegang adalah UU Pokok-pokok Kepegawaian, sehingga tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS