Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur
Jumat, 14 Oktober 2011 – 03:15 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung dan menganalisis kebutuhan riilnya. Hanya saja, bagi daerah yang tidak melakukan penataan dan melaporkannya ke pemerintah pusat, otomatis pemda tersebut tidak bisa mengajukan usulan formasi kebutuhan CPNS untuk tahun depan.
Mendagri Gamawan Fauzi malah bersyukur jika ada pemda yang tidak mengusulkan tambahan jumlah CPNS. "Kalau tak sanggup (melakukan penataan kepegawaian, red) ya nggak boleh mengajukan kuota di 2012. Kalau nggak siap, ya nggak apa-apa," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
Dikatakan Gamawan, bagi daerah yang tidak melakukan penataan pegawai, berarti pemda tersebut tidak mau mengurus masalah kepegawaiannya dengan baik. "Kalau ngurus saja tak mau, kok mau nambah, bagaimana?" ujarnya. Sikap tegas pemerintah pusat ini, lanjutnya, agar upaya pembenahan kepagawain sebgai bagian dari reformasi birokrasi, bisa tercapai.
Sebelumnya diberitakan, pemkab/pemko di Kalimantan Barat, tidak siap melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaporkannya ke pusat akhir tahun ini. Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang menjelaskan hal tersebut. Karenanya, mereka juga tidak akan mengajukan usulan formasi CPNS di awa-awal 2012. Sutarmidji menyebutkan, kemungkinan baru bisa mengajukan usulan formasi setelah Juli 2012, setelah menyelesaikan penataan dan analisis kebutuhan pegawai.
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS