Vote Komodo Hanya Akal-Akalan
Di Swiss, Yayasan N7W Tak Dikenal
Rabu, 02 November 2011 – 05:05 WIB
ZURICH - Polemik Yayasan The New Seven Wonders of the World (N7W) yang mengaudisi tujuh keajaiban dunia baru kembali mencuat. Selain tidak diakui UNESCO sebagai lembaga resmi PBB yang bertanggung jawab akan pelestarian budaya dunia (world heritage), kiprah N7W di Indonesia juga disebut-sebut merugikan masyarakat.
Ini karena ada mobilisasi pengiriman via SMS untuk memenangkan Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai salah satu finalis tujuh keajaiban baru dunia. Padahal sebelumnya, UNESCO menentukan kejaiban dunia berdasarkan penelitian mendalam dengan melibatkan pakar arkeologi, bukan berdasar jumlah pemilih (vote) via internet maupun SMS.
Dubes RI di Swiss Djoko Susilo mengatakan, sejak awal dirinya yakin bahwa ajang pemilihan tujuh kejaiban dunia baru itu hanya akal-akalan yayasan milik Bernard Weber tersebut. "Logikanya, keajaiban dunia tidak mungkin via vote seperti itu. Seperti ajang Indonesian Idol saja, banyak yang SMS, akhirnya menang. Ini masalah heritage, bukan audisi calon artis," katanya kepada Jawa Pos di kantornya Elfenauweg 51, Bern, Swiss.
Djoko menjelaskan, sejak pertama dirinya yakin bahwa N7W adalah ajang bisnis semata. Sebab, yang dia tahu, orang Swiss memang paling jago membuat semacam event organizer (EO) atau kegiatan apapun yang bisa menghasilkan uang. Seperti N7W, di Swiss kegiatan semacam itu sah-sah saja dan tidak bisa dikategorikan penipuan.
ZURICH - Polemik Yayasan The New Seven Wonders of the World (N7W) yang mengaudisi tujuh keajaiban dunia baru kembali mencuat. Selain tidak diakui
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024