Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013
Rabu, 21 Desember 2011 – 01:35 WIB
JAKARTA--Ini kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah akan memperpanjang masa penghentian sementara alias moratorium penerimaan CPNS hingga 2013. Semula, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken mendagri, menpan-RB, dan menkeu pada 24 Agustus 2011, moratorium CPNS berlaku hingga Desember 2012.
Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho menjelaskan, jika ada daerah yang kekurangan PNS, maka bisa diambilkan dari daerah lain yang kelebihan pegawai dengan mekanisme mutasi antardaerah.
"Kalau daerah yang kelebihan pegawai masih bisa memutasi pegawai ke daerah yang kurang, otomatis tidak perlu ada penerimaan CPNS lagi kan?" ujar Ramli Naibaho yang ditemui usai workshop bertema reformasi birokrasi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (20/12).
Ramli memastikan moatorium CPNS akan diperpanjang hingga 2013 bila dari hasil analisis jabatan kebutuhan pegawai secara nasional sudah mencukupi. Jika secara nasional sudah mencukupi, maka kebijakan distribusi pegawai antarderah yang akan dilakukan. Dengan kata lain, tak perlu merekrut CPNS yang baru.
JAKARTA--Ini kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah akan memperpanjang masa penghentian sementara alias moratorium penerimaan
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih