Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:36 WIB
JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan. Perihal sepinya minat pendaftar, menurut Gamawan, pihaknya tidak akan ikut campur masalah substansi politik. Tugas KPU dan Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dalam kondisi yang aman.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal. Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.
Baca Juga:
‘’Kami akan pegang jadwal saja. Kata KPU situasi politik di sana sejauh ini kondusif. Saya hari ini menugaskan Dirjen berangkat ke sana,’’ kata Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel