Berstatus Mantan Napi, Torey Kembali Menjabat Bupati
Sabtu, 24 Desember 2011 – 15:58 WIB
MANOKWARI - Alberth H Torey kembali aktif sebagai Bupati Teluk Wondama setelah sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Pengaktifan kembali Torey ini setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya. Pjt Gubernur Papua Barat,Drs Tanribali Lamo,SH menyerahkan Keputusan Mendagri tentang pengaktifan kembali tersebut kepada Drs Alberth Torey disaksikan Wakil Bupati Teluk Wondama,Zeth Marani dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Torey kembali menjabat Bupati Teluk Wondama setelah sekitar 6 bulan dinonaktifkan sejak 22 Juni 2011 lalu. Selama Torey menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa hukuman,Wakil Bupati Zeth Marani,SH ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
Pengukuhan atau pengaktifan kembali Alberth H Torey sebagai Bupati Teluk Wondama yang digelar di Swiss-belhotel Manokwari, Kamis (22/12), ditandai dengan penyerahan Keputusan Mendagri Nomor 131.92-857 Tentang Pengaktifan Kembali Bupati Teluk Wondama,Drs Alberth H Torey. Keputan Mendagri ini menindaklanjuti Surat Penjabat Gubernur Papua Barat Nomor 131/1694/GPB/2011. Dengan demikian Keputusan Mendagri Nomor: 192-477/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang pemberhentian sementara Bupati Teluk Wondama,Drs Alberth H Torey,MM telah dicabut.
Baca Juga:
MANOKWARI - Alberth H Torey kembali aktif sebagai Bupati Teluk Wondama setelah sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Stafsus Wapres Tinjau Pemberdayaan PNM di TPST Bantar Gebang
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- Harga Serapan Gabah Anjlok di Sumsel, Wamentan Sudaryono: Tak Sesuai dengan HPP
- Pemkot Serang Setop Merekrut Honorer Baru Mulai 2025
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK