Kesejahteraan Prajurit Minim, Jadi Broker Imigran
Minggu, 25 Desember 2011 – 06:18 WIB
JAKARTA - Kasus tenggelamnya kapal imigran yang diduga melibatkan oknum TNI di Prigi, Trenggalek menjadi perhatian petinggi Mabes TNI Angkatan Darat. Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD Brigjen TNI Wiryantoro NK menegaskan, seluruh prajurit dilarang keras terlibat dalam people smuggling (penyelundupan manusia). Apa sanksi terberat? Menurut Wiryantoro, anggota itu bisa dipecat dari keanggotaan TNI dan dihadapkan dalam proses hukum pidana sipil. "Mari kita tunggu pemeriksaan di Pomdam," katanya.
"Jika benar ada anggota yang terlibat harus diperiksa secara serius oleh Polisi Militer dan diberi sanksi jika terbukti," kata Wiryantoro, Sabtu (24/12).
Saat ini, penyelidikan kasus itu masih ditangani oleh Polisi Militer dari kesatuan Pomdam V/ Brawijaya. "Informasinya masih sebagai saksi, silahkan cek lebih detail ke Pomdam," kata jenderal bintang satu ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus tenggelamnya kapal imigran yang diduga melibatkan oknum TNI di Prigi, Trenggalek menjadi perhatian petinggi Mabes TNI Angkatan Darat.
BERITA TERKAIT
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
- PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Ini
- Pj Gubernur Jateng Serahkan Tali Asih Rp 190 Juta kepada Peserta MTQ Nasional
- Mensos Gus Ipul dan Lantip Indonesia Bahas Upaya Ciptakan Lansia Aktif dan Mandiri
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim