Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam kemarin.
Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter, kepribadian anak atau generasi muda. Karenanya para pimpinan daerah atau bupati/wali kota untuk mensosialisasikan gerakan ini kemasyarakat.
“Sekarang yang namanya mengaji di waktu maghrib sudah mulai pudar. Padahal, maaf,mengaji di waktu maghrib itu adalah peninggalan orang tua kita. Ternyata itu manfaatnya sangat luar biasa,” katanya.
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit