Lamar CPNS Harus Kantongi Sertifikat Profesi
Sabtu, 07 Januari 2012 – 00:53 WIB

Lamar CPNS Harus Kantongi Sertifikat Profesi
JAKARTA -- Pemerintah terus menambah persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS jika sudah mengantongi sertifikat yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompetensi dasar dan profesi.
Bagi yang tidak mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, jangan harap bisa ikut CPNS. Tentunya, ketentuan ini baru akan diterapkan jika masa moratorium penerimaan CPNS sudah dicabut.
Baca Juga:
Aturan ini menyusul perubahan mekanisme penerimaan CPNS, yang tidak lagi massal, melainkan hanya dibuka jika ada lowongan di bidang tertentu saja. Misal hanya ada lowongan guru matematika, maka saat itu yang direkrut hanya yang punya sertifikat profesi guru matematika saja.
"Basis yang kita gunakan dalam penerimaan CPNS adalah kompetensi. Karena itu pelamar harus memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan kompetensi profesi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasodjo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).
JAKARTA -- Pemerintah terus menambah persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini