Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya sama, yaitu posisi wakil menteri maupun wakil kepala daerah tidak perlu. Apalagi posisi keduanya tidak tercantum dalam UUD 1945.
"Kalau ditanya apa perlu posisi wakil kepala daerah (wagub, wabup, walkot), jawaban saya penting dan tidak penting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Namun, politisi PDIP ini menyatakan, perlu tidaknya wakil kada, dilihat dari cakupan wilayah pemerintahan. Bagi wilayah yang luas dengan aktivitas tinggi, peranan wakil kada sangat penting. Sedangkan wilayah kecil tidak perlu ada wakilnya.
"Yang terjadi sekarang kan beda. Wilayah kecil maupun besar sama-sama ada wakilnya. Ironisnya, wilayah pemekaran yang belum tahu posisi dana APBD-nya seperti apa juga menempatkan wakil kada," tuturnya.
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Ini Janji Ketua KPK Baru soal OTT Koruptor, Catat!